Thursday, October 11, 2012

asal usul carok


Hukum adat sebagai hukumnya rakyat indonesia dan terbesar di indonesia dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat di indonesia terdiri berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan, dan waris. Keseluruhan hukum adat itu telah di atur dalam hukum nasional indonesia. Namun sebagian besar dikalangan adat-istiadat belum dapat diterima oleh masyarakat adat yang ada di indonesia, terlebih dalam penyelesain konflik dalam masyarakat.
            Penyelesaian konflik didalam masyarakat khususnya madura, sering menyelesaikan di luar pengadilan / menyelesaikan sendiri misalnya Carok madura.
            Carok dan clurik laksana dua sisi mata uang. Satu sama lain tidak dipisahkan. Hal ini muncul dikalangan orang-orang madura sejak zaman penjajahan belanda abad 18 M. Carok merupakan simbol kesatria dalam memperjuangkan Harga diri ( kehormatan ).
            Pada zaman cakraningrat, pada kerajaan joko tole dan penembahan di madura, tidak mengenal budaya carok tersebut. Budaya yang ada pada waktu itu adalah membunuh orang secara kesatria menggunakan pedang atau keris. sejanta clurit dikenal pada zaman legenda pak sakera. Mandor tebu dari pasuruan ini hampir tak pernah meninggalkan clurit setiap pergi kekebun untuk mengawasi para pekerjanya. Clurit bagi sakera merupakan simbol perlawanan rakyat jelata. Lantas apa hubungan dengan carok? carok dalam bahasa kawi kuno artinya perkelahian. Biasanya melibatkan dua orang atau dua keluarga besar. Bahkan antar penduduk di desa bangkalan, sampang, pamekasan, dan sumenep. Pemicu dari carok ini berupa kedudukan di keraton, perselingkuhan, rebut tanah, bisa juga dendam turun temurun selama bertahun-tahun.
            D. Zawawi Imron ( 1986 ), seorang budayawan madura membagi carok menjadi dua pengertian :
·         Pertama, carok dalam artian umum yaitu perkelahian dengan memakai senjata tajam yang disebabkan oleh masalah-masalah biasa seperti dagangan dipasar, hutang piutang, hewan terlepas memakan tanaman orang lain seperti yang terdapat didaerah daerah lainnya atau bangsa lain.
·         Kedua, carok dalam artian khusus, ialah perkelahian dengan memakai senjata tajam untuk membela dan mempertahankan kehormatan, martabat keluarga, istri dinodai orang lain dan nama baik keluarga serta masalah harga diri.[1]
            Mulculnya budaya carok dipulau madura bermula pada zaman penjajahan belanda, yaitu pada abad ke-18 M. Setelah pak sakera tertangkap dan dihukum gantung di pasuruan, jawa timur, orang-orang bawah mulai berani melakukan perlawanan pada penindas. Senjatanya adalah celurit begitu pula saat aksi kejahatan, juga menggunakan celuruit.
            Kondisi semacam itu akhirnya membuat masyarakat jawa, kalimantan, sumatera, irian jaya, sulawesi mengecap orang madura suka carok, kasar, sok jagoan, bersuara keras, tidak tahu sopan santun dan kalu membunuh orang menggunakan celurit. Padahal tidak semua masyarakat madura tidak demikian. Yang seharusnya masyarakat madura itu memilik sikap halus, tahu sopan santun, berkata lembut, tidak suka bertengkar, dan tidak menggunakan senjata celurit, dan sebagainya adalah dari kalangan masyarakat santri. Mereka itu keturunan orang-orang yang zaman dahulu bertujuan melawan penjajah belanda.
            Setelah sekian tahun penjajah belanda meninggalkan pulau madura, budaya carok dan menggunakan celurit untuk menghabisi lawannya masih tetap ada, baik itu dibangkalan, sampang, pamekasan, maupun sumenep. Mereka mengira budaya tersebut hasil ciptaan leluhurnya, tidak menyadari bila hasil rekayasa belanda.
            Madura yang selama ini dikenal dengan watak celuritnya memang tidak bisa dipungkiri, karena bagi mereka celurit adalah ciri khas untuk menujjukan identitas kemaduraannya. Yang menjadi pertanyaanya benarkah carok itu merupakan suatu kebiasaan? Karena kebiasaan yang dilakukan masyarakat adalah hukum bagi mereka walaupun tidak tertulis.
            Carok merupakan bukanlah suatu kebiasaan atau budaya struktural, carok itu terjadi akibat, ulahnya penjajahan belanda dan minimnya pendidikan di Madura. Sebab belum tentu seorang yang dulunya dikenal suka carok itu lebih didominasi pada masalah harga diri. Misalnya, menyangkut soal yang sangat penting sepertinya istrinya diganggu, carok itu terjadi kepada siapa saja. Artinya meski carok itu bukanlah tradisi atau menganut garis keturunan, tapi kalau menyangkut harga diri, martabat, keluarga yang dilecehkan, maka carok bisa jadi cara terbaik untuk menyelesaikannya.


[1] Voiece of law, issue lokal, opini nasional. Edisi : 14 mei 2011 hlm 9